Pengamanan KPK Diperketat Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengamanan kantornya pada hari ini, Rabu, 11 Januari. Langkah ini diambil setelah mereka menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi akan ditahan.

"Ya tentu sudah kami koordinasikan (pengetatan pengamanan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Januari.

KPK juga mendapat bantuan keamanan yang diberikan oleh Polri. Tujuannya, kata Ali, untuk mengantisipasi gejolak yang mungkin ditimbulkan dari penangkapan Lukas Enembe.

Diharapkan tak ada kericuhan apapun di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Sudah ada arahan (terkait pengamanan di KPK, red)," tegasnya.

Lukas Enembe ditangkap di Papua saat dia sedang makan siang. KPK mengungkap penangkapan dilakukan karena Lukas diduga berupaya kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.