5 Fakta Menarik Operasi KPK Tangkap Lukas Enembe di Papua
Ilustrasi Lukas Enembe (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan atas kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Terbaru, KPK tangkap Lukas Enembe yang sudah ditetapkan  menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek. Penangkapan dilakukan hari ini, Selasa, 10 Januari.

Fakta KPK Tangkap Lukas Enembe

Terkait penangkapan Lukas Enembe, ada beberapa fakta menarik yang patut diketahui, Berikut fakta terkait kasus Lukas Enembe yang dirangkum VOI.

  1. Ditangkap di Restoran

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan di sebuah restoran. Menurut informasi, restoran tersebut berada di Distrik Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WIT.

KPK sendiri sempat melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe pada 12 September 2022 lalu. Sayangnya ia tak hadir dengan alasan kesehatan. Surat pemanggilan kedua dilakukan KPK pada 25 September 2022, namun lagi-lagi ia mangkir dari panggilan dengan alasan yang sama.

  1. Sempat Resmikan Kantor Pemerintahan di Papua

Meski mangkir dari panggilan KPK, namun ia justru sempat meresmikan beberapa gedung pemerintahan di Papua. Peresmian gedung oleh Lukas Enembe terjadi pada bulan Desember 2022.

Beberapa kantor yang diresmikan yakni kantor Gubernur Papua; kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua; Majelis Rakyat Papua (MRP); Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Papua serta kantor Samsat di tiga kabupaten, lima gedung Pelayanan RSUD Jayapura dan Pelabuhan Keppi di Kabupaten Mappi.

  1. Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Setelah penangkapan terhadap Lukas, KPK langsung menerbangkan Lukas ke Jakarta. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kapolda Papua.

"Beliau sudah diterbangkan ke Jakarta," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri kepada VOI, Selasa, 10 Januari.

Sayangnya tak dijelaskan secara rinci terkait waktu keberangkatan pesawat yang membawa Gubernur Papua tersebut ke Jakarta.

  1. Simpatisan Lukas Sempat Bikin Rusuh di Depan Brimob Kotaraja

Pasca penangkapan Gubernur Lukas, beberapa simpatisan Lukas sempat marah-marah. Mereka bahkan sempat mencoba masuk Mako Brimob Kota Raja Papua.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengakui bahwa beberapa warga memang tak puas dengan penangkapan Gubernur Lukas.

"jadi Enggak diserang, enggak. Eggak diserang, Brimob enggak diserang. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata Fakhiri ketika dihubungi, Selasa, 10 Januari.

Ia menambahkan bahwa oknum yang melempar Mako Brimob juga telah diamankan. Sedangkan Lukas kala itu sudah dibawa menuju bandara untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Tapi yang lempar sudah kita amankan, tidak ada masalah. Dan Pak Lukas sudah dibawa ke bandara dan sudah diterbangkan.”

  1. Kasus Lukas Enembe

Seperti diketahui, Gubernur Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Rijantono sendiri diduga dapat proyek hasil persekongkolan antara beberapa pejabat dan Lukas Enembe. Dalam persekongkolan tersebut, Lukas dan pejabat di Papua mendapat fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak bebas pajak.

Setidaknya ada tiga proyek yang di dalamnya dilakukan persekongkolan, yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain terkait KPK tangkap Lukas Enembe, dapatkan informasi menarik lain di VOI.ID.