Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPKmeminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sesuai tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 13 September.

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata JPU KPK Yoga Pratomo dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 25 September.

JPU KPK menyatakan argumentasi Lukas Enembe dan penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pleidoi harus ditolak atau patut untuk dikesampingkan.

Jaksa menilai tuduhan penasihat hukum dalam pleidoi maupun pernyataan Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya tidak sesuai fakta.

JPU KPK tetap menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, JPU KPK tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," sambung Yoga.

Sebelumnya, Lukas Enembe membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9). Ia meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan, memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan, dan memohon agar nama baiknya dipulihkan.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.