Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe menetapkan mantan Gubernur Papua itu dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena sakit. Pembantaran terhitung sejak 6 hingga 19 Oktober.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober.

Penetapan itupun berdasarkan rasa kemanusiaan dan untuk menjaga kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Terlebih, adanya hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan radiologi yang telah dilakukan pada 7 Oktober.

Kemudian, dalam penetapannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas Enembe secara perkara. Tujuannya agar dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Rianto.

Sedianya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembacaan putusan atau vonis yang sedianya dijadwalkan hari ini. Alasannya, mantan Gubernur Papua itu dalam kondisi sakit sehingga tak bisa hadir di ruang sidang.

"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan saksi dan dirawat di rumah sakit," sebutnya.

Adapun, jaksa menuntut Lukas Enembe dalam perkara dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Sebab, diyakini mantan Gubernur Papua itu menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.