JAKARTA - Pembantaran Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selesai dilakukan pada Jumat, 20 Januari. Dia kini dibawa ke Rutan KPK setelah dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 20 Januari.
Penahanan Lukas kini dilanjutkan dan diharap dia kooperatif di hadapan penyidik KPK. Ali bilang, keterangan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjeratnya.
"Tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tegasnya.
Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa, 17 Januari. Pembantaran ini dilakukan agar dokter di rumah sakit itu bisa memantau kondisi kesehatannya.
Selama dibantarkan, Lukas dalam kondisi stabil. Dia bisa berjalan maupun melakukan aktivitas lainnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.
KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya. Diduga terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak dan bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.