Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri ada tidaknya dana otonomi khusus (otsus) Papua yang digunakan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penelusuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Jadi dugaan terkait penggunaan uang yang diterima pada pihak yang kami tersangkakan pasti kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari.

Seluruh aliran uang yang masuk ke Lukas kini jadi perhatian KPK. Nantinya, Ali bilang, keterangan akan digali dari para saksi yang dipanggil penyidik dalam kasus ini.

"Bagaimana kemudian aliran dana itu kemana dan penggunaannya. Termasuk informasi-informasi di luar beredar tentu itu jadi penting didalami ke saksi lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPR Papua (DPRP) Yunus Wonda pada hari ini, Jumat, 20 Januari dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Dari pemeriksaan ini, penyidik minta dia menjelaskan proses penganggaran APBD Papua terutama yang menggunakan dana otonomi khusus.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami alokasi anggaran itu untuk operasional Lukas saat menjabat sebagai gubernur. Hanya saja, jumlahnya tak dirinci KPK.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Penerimaan diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.

KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya. Diduga terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak dan bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.