Bagikan:

JAKARTA - Otto Cornelis atau OC Kaligis resmi menjadi pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia ditunjuk langsung oleh pihak keluarga.

"Keluarga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat, 20 Januari.

Sekilas soal OC Kaligis, pengacara itu pernah dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim di PTUN Medan. Jumlah uang yang diberikan mencapai 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura.

Akibat perbuatannya, OC dibui 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Penjatuhan vonis itu lebih berat dibanding Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu 5,5 tahun.

Kembali ke penunjukkan OC Kaligis, Rening bilang, surat kuasa sudah ditandatangani pada hari ini, Jumat, 20 Januari. "Ditandatangani oleh istri gubernur," jelasnya.

Selain OC Kaligis, rencananya ada juga pegiat hak asasi manusia (HAM) yang akan bergabung. Tapi, namanya belum diungkap Roy.

Nantinya, pengacara yang dulu juga pernah kasus korupsi itu akan bergabung dengan tim yang sudah ada.

"Jadi Pak OC dengan tim pengacara lama bergabung. Nanti juga ada pegiat aktivis HAM yang ikut bergabung," tegas Rening.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Penerimaan uang dari diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.

Adapun dalam kasus itu, KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.