<i>Nombok</i> Dana Haji 2022, Legislator PKB: Kalau 2023 Tidak Dinaikkan, BPKH Akan Bangkrut
Ilustrasi calon haji asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menilai Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahun 2023 jika tidak dinaikkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa cepat bangkrut. Meski diakuinya, tidak harus naik Rp69 juta per jemaah seperti yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

Luqman mengatakan kenaikan biaya haji ini akibat penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Bahkan, kenaikan itu sudah terjadi pada tahun lalu.

"Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," ujar Luqman

Luqman menuturkan subsidi bersumber dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar pada tahun 2022, yakni sekitar Rp60-an juta per jemaah.

"Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jemaah. Sehingga total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp99 juta," paparnya.

Kenaikan biaya ini, kata Luqman, diumumkan Arab Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah. Alias, BPKH harus 'nombok' untuk menalangi biaya haji jemaah pada tahun 2022.

"Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," katanya.

"Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan," sambung Luqman.

Luqman menjelaskan, dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat. Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jemaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti.

"Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp39 juta biaya yang ditanggung jamaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut," jelasnya.

Luqman menuturkan, angka Rp69 juta adalah usulan pemerintah yang nantinya akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR. Dia memastikan, pihaknya akan menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023.

"InsyaAllah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji," tuturnya.

Ke depannya, kata Luqman, secara bertahap tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen banding 30 persen antara biaya yang ditanggung jamaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.

"Menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah," tambah Luqman.

Terkait