Biaya Haji 2023 Naik Karena Alasan Nilai Manfaat, Legislator PAN Pertanyakan Kinerja BPKH
Ilustrasi ibadah haji saat awal pandemi COVID-19 berkecambuk. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan kinerja dan kontribusi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait kenaikan biaya haji 2023 yang naik dua kali lipat mencapai Rp69 juta per jemaah.

Pasalnya, lonjakan kenaikan ongkos haji tahun ini tak lepas dari alasan kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat yang dikelola BPKH. 

"Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jemaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus bayar 100 persen. Terkait ini, kita layak mempertanyakan kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu, 25 Januari. 

Saleh menilai, seharusnya BPKH tidak hanya menghitung pengeluaran tapi juga pemasukan. Kalau pengelolaan dana jemaahnya benar, menurutnya, nilai manfaat semestinya akan cepat bertambah dan naik juga. 

Jika nilai manfaatnya bertambah dan naik, kata dia, maka masalah kesinambungan dan keadilan tidak perlu dipersoalkan.

"Jujur saja, saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji. Perbandingan biaya haji tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan ke publik justru terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," ungkap mantan Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama itu. 

Legislator PAN dapil Sumatera Utara itu mengatakan, jika mau teliti kehadiran BPKH justru lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. 

Sebelum ada BPKH, kata Saleh, tidak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar.

"Publik dan calon jemaah haji harus tahu bahwa biaya operasional BPKH menurut PP Nomor 5 tahun 2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar. Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta rupiah per jemaah," jelas Saleh. 

"Ini kan luar biasa. Jemaah harus berkontribusi Rp1,9 juta untuk mengelola dana mereka. Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," lanjutnya. 

Anggota Komisi IX DPR itu mengingatkan, bahwa jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Meliputi petani, nelayan, buruh, honor, pedagang, dan lain-lain. Untuk berangkat haji saja, tambahnya, mereka sudah menabung bertahun-tahun. Belum lagi harus menunggu antrean puluhan tahun. 

Karenanya Saleh menyayangkan jika para jemaah harus mengeluarkan biaya ekstra untuk berangkat haji pada tahun ini hanya karena demi kesinambungan nilai manfaat yang dikelola BPKB. 

"Nah, kalau diminta membayar Bipih (ongkos haji) sebesar Rp69 juta, apa itu adil? Bukankah jemaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka?," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut, nilai manfaat dana haji calon jemaah bakal habis sebelum tahun 2027 jika didistribusikan secara dominan untuk jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.

Di tahun 2022, nilai manfaat yang didistribusikan BPKH untuk jemaah haji yang berangkat mencapai 59 persen, sedangkan Bipih atau biaya perjalanan haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp39,8 juta atau 41 persen.

Sementara di tahun ini berdasarkan usulan Kemenag, porsi nilai manfaat diturunkan menjadi 30 persen sebesar Rp29.700.175 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp98.893.909.

Sedangkan, Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp69.193.733 atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di tahun 2022. Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.

"Kalau itu kita distribusikan untuk orang yang berangkat tiap tahun, itu akan habis, sampai sebelum 2027 sudah habis. Artinya akan menggerus pokok dana kelolaan semua setoran awal calon jemaah haji yang belum berangkat. Apakah itu yang kita inginkan?" kata Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari.