JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyusun peta jalan (roadmap) pola pembiayaan haji dengan proporsi 70:30. Di mana 70 persen merupakan Bipih (komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji), dan 30 dari nilai manfaat.
Susunan ini, menurutnya, penting demi keadilan bagi para jemaah haji. Baik yang akan berangkat pada tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.
“Saya mengharapkan perlu ada roadmap yang lebih clear untuk membuat pola pembiayaan penyelenggaraan haji dengan proporsi 70:30. Usulan kami, paling cepat 8-10 tahun,” ujar Bukhori di Jakarta, Sabtu, 28 Januari.
Legislator PKS dapil Jawa Tengah ini mengaku keberatan calon jamaah tahun 2023 ini menanggung beban biaya yang terlalu tinggi. Sebaliknya jika biaya haji dinaikan, Bukhori meminta agar dilakukan secara bertahap.
“Kami tidak setuju kenaikan biaya yang terlalu tinggi ini dibebankan pada calon haji tahun ini saja. Kenaikan semestinya dilakukan secara perlahan, dimulai dengan peningkatan setoran awal," kata Bukhori.
Di sisi lain, Bukhori menilai, BPKH harus mampu meningkatkan nilai manfaat hasil dari pengelolaan dana dari 5,3 juta jamaah haji kita yang senilai Rp167 triliun. Dia menegaskan soal usulannya agar biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibebankan pada calon jamaah haji tahun ini cukup berada di angka Rp50 juta.
Menurutnya, selain lebih rasional untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji ke depan, angka Rp50 juta lebih terjangkau bagi calon jemaah dan tidak terlalu memberatkan.
“Kami mengusulkan agar jamaah cukup dibebankan sebesar Rp50 juta, sementara sisanya akan di-cover melalui dana optimalisasi,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Menurut Yaqut, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BACA JUGA:
Yaqut menjelaskan, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 59,46 persen.
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 30 persen.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar enam hal. Pertama, biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00. Kedua, akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, ketiga untuk akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, biaya hidup atau living cost Rp4.080.000,00, kelima, Visa Rp1.224.000,00. Keenam, paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.