JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Predikat WTP ini telah diraih enam tahun berturut-turut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menuturkan, pencapaian opini WTP ini merupakan hasil dari pengelolaan keuangan haji di BPKH yang berjalan sistematis, efektif, dan efisien.
“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul di Jakarta, Selasa, 23 Juli.
Fadlul berujar, opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan haji, sehingga dapat memberikan pelayanan lebih bagi para calon jemaah haji Indonesia.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyebut, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 sebesar Rp166,74 triliun atau naik Rp200 miliar dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun.
"Dana haji tahun ini terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,86 triliun dana abadi umat," tuturnya.
BPKH juga membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen.
"Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu," lanjut Amri.