Ribut-ribut Audit Dana Haji, BPKH Rutin Diaudit BPK?
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana haji jemaah Indonesia yang dikelola Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal ini bolak-balik dikatakannya menyoroti simpang siur kabar soal dana haji, terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. 

 

Menurut Hidayat, dengan adanya audit dari BPK membuat masyarakat mengetahui uang yang disimpan itu masih aman dan tak terpakai sepeserpun. 

"Tuntutan untuk audit dana haji makin meluas. Sekalipun sudah ada jaminan dari Menag dan Kepala BPKH bahwa dana haji aman. Untuk hilangkan fitnah, dan pastikan keamanan dana haji, baiknya secara transparan BPK segera audit dana haji, dengan dukungan BPKH & Kemenag," tulis Hidayat dalam akun Twiitter @hnurwahid, Senin, 7 Juni.

 

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan, BPKH yang didirikan tahun 2017 telah dua kali berturut-turut mendapatkan kualifikasi terbaik (WTP) dari BPK. Mereka tentu tidak mempunyai keberatan untuk memenuhi harapan publik, apalagi pemeriksaan itu bisa membuktikan kredibilitas BPKH sendiri. 

Sekalipun BPKH sudah menyatakan bahwa dana jemaah calon haji aman, tapi BPKH, BPK dan juga pemerintah tidak bisa menutup mata dan telinga akan adanya kecurigaan masyarakat atas penggunaan dana haji tersebut. 

“Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat, yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara dan institusi lembaga Negara,” kata Hidayat kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, sangat penting bagi BPK untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU no 34 tahun 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan profesional. Agar kecurigaan yang ada di masyarakat saat ini dapat segera terjawab dengan benar dan jelas. 

“Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada Negara dan lembaga-lembaga negara, seperti BPKH tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinkan bahwa dana haji mereka aman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji,” tukas Hidayat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu telah menanggapi tagar #AuditDanaHaji yang berkembang di media sosial.

"Banyak juga yang membuat tagar, dana haji diaudit, begitu ya," kata Anggito dalam webinar pada Senin, 7 Juni.

Anggito lantas menjelaskan, sebagai lembaga negara, BPKH rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari audit semester, tahunan, sampai ada audit khusus.

Untuk audit atas Laporan Keuangan 2018 dan 2019, BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sementara untuk Laporan Keuangan 2020, proses audit masih berjalan.

 

"Data lengkap soal laporan ini tersedia di laman resmi BPKH," kata Anggito.

Dalam webinar tersebut, sempat ada peserta yang menanyakan apakah mungkin Kantor Akuntan Publik (KAP) ikut mengaudit BPKH.

 

Soal itu, Anggito menyebut belum ada ketentuan soal itu, Sebab, ketentuan bahwa BPKH diaudit oleh BPK adalah amanat dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini.