JAKARTA - Saksi sidang kasus suap izin ekspor benur sekaligus pembantu Edhy Prabowo, Sugianto mengaku sempat diminta membawa uang tunai yang berjumlah miliaran. Permintaan membawa uang tunai dilakukan dua kali.
Pengakuan ini disampaikan saksi saat jaksa menanyakan tugas sehari-hari pembantu Edhy Prabowo. Jaksa menanyakan ada tidaknya permintaan dari Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo.
"Pernah disuruh oleh Amiril untuk membawa uang?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa, 8 Juni.
"Pernah," jawab Sugianto
"Kapan?" tanya jaksa lagi.
"Yang waktu itu ke Sukabumi," kata Sugianto.
Jaksa kemudian membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Disebutkan dalam BAP mengenai dua kali permintaan untuk mengantarkan uang, yaitu ke Bandung dan Sukabumi.
"Ke Bandung, berapa uang yang dikasih Amiril?" tanya jaksa.
"Seingat saya Rp1,45 miliar," kata Sugianto.
Sugianto menyebut uang itu digunakan untuk membayar pembelian villa. Saat itu, Sugianto berangkat ke Bandung bersama Aden dan Dedi yang merupakan adik dari Edhy Prabowo.
"Amiril sempat bilang itu untuk beli villa punya temannya," kata dia.
BACA JUGA:
Kemudian, Sugianto membawa uang ke Sukabumi. Dia berangkat bersama adik Edhy Pabowo.
"Pemberian uang kedua saya lagi yang bawa Rp1,5 miliar yang dibawa di dalam koper," kata dia.
Duit itu pun disebut untuk pelunasan pembeliaan villa. Bahkan, vila yang baru dilunasi tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik yang sah.
"Iya bilang (Amiril sebut villa atas nama Sugianto). Itu bilang saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," kata dia.