JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah dugaan dirinya membeli minuman keras berjenis wine menggunakan uang suap dari para eksportir benur atau benih lobster.
Edhy mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli wine dari mantan caleg Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum adalah duit pribadi.
"Gini, saya beli wine itu, dari dulu ya, saya suka minum wine dan saya membayar dengan uang saya," kata Edhy usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari.
Mantan petinggi Partai Gerindra ini mengakui pembelian wine dilakukan oleh asisten pribadinya yaitu Amiril Mukminin yang juga jadi tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Sebab, uang miliknya memang dikelola oleh Amiril sejak 2014 lalu atau ketika dia menjabat sebagai anggota DPR.
"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya, sejak di DPR dia jadi aspri saya di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunjungan kerja, itukan dicairkan langsung oleh dia sebagai aspri saya sampai sekarang," jelasnya.
Edhy meminta agar KPK membuktikan segala dugaan yang ditujukkan kepadanya. Tersangka penerima suap ini mengaku akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau ada uang itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja," tegasnya.
"Bagi saya, saya sudah menjelaskan tugas saya yaitu terus menyampaikan apa yang saya tahu. Bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana nanti biarlah pengadilan," imbuhnya.
KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suap yang diterimanya dari eksportir benur untuk membeli dan meminum minuman keras berjenis wine dengan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.
Ada pun wine yang dibeli dan diminum Edhy dan Amiril disebut berasal dari mantan caleg Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine. Atas alasan inilah, KPK juga memanggil Ery untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
BACA JUGA:
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.