KPK Cek Uang Suap Edhy Prabowo yang DIduga Mengalir ke Finalis Ajang Kecantikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Dok KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Edhy Prabowo disebut-sebut membayarkan sewa apartemen senilai Rp50 juta setahun untuk atlet nasional. Sumber duit itu diduga dari suap izin ekspor benur.

Selain itu, Edhy diduga membeli mobil merk Honda CRV senilai Rp300 juta yang sumber uangnya dari suap. Mobil itu disebut-sebut diberikan kepada salah satu finalis ajang kecantikan di Indonesia. Hal ini sebagaimana laporan utama Majalah Tempo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak membantah atau membenarkan hal itu. Sebab, dirinya belum menerima informasi untuh dari penyidik mengenai perkembangan kasus yang menjerat Edhy Prabowo. Hanya saja, kata dia, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang didapatkan. 

"Itu domainnya penyidik, saya enggak tahu apakah ada itu tidak saya enggak ngerti. Kalau ada toh paling itu kan uangnya yang digunakan untuk bayar itu asalnya darimana," kata Alex di kantornya, Jakarta, Senin, 14 Desember.

Pendalaman dilakukan, kata dia, selain untuk menelusuri aliran dana, juga untuk merangkai peristiwa sebenarnya. Yakni soal kemana saja aliran uang suap yang diterima Edhy Prabowo.

"Dulu kayak jamannya Fathonah, yang penting kan kita bukan menyelesaikan bukan masalah gratifikasi seks tapi uang yang digunakan untuk kenikmatan yang bersangkutan itu asalnya darimana," kata dia.

Sementara Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik masih mempertebal bukti-bukti mengenai aliran duit Edhy itu.

"Setelahnya baru akan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dikonfirmasi terkait dengan bukti, informasi, dan data yang KPK miliki," ujar Ali.

Dilansir Majalah Tempo, Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan pembayaran sewa apartemen untuk atlet nasional sudah dilakukan sebelum kliennya menjadi menteri. 

"Itu karena hobi Pak Edhy bermain badminton," ucap Soesilo. Mengenai pembelian mobil untuk orang lain, Soesilo menyatakan hal itu tidak benar.

Dalam kasus ini, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan penerima sual suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya yaitu Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.