Soal 'Mabuk' dengan Amiril Mukminin, Edhy Prabowo: Dari Dulu Saya Suka Minum Wine
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menepis tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut menggunakan uang suap untuk membeli wine dan diminum bersama Amiril Mukminin.

Edhy Prabowo usai diperiksa KPK menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk membeli wine oleh staf khususnya Amiril Mukminin adalah uang pribadinya. Bukan bersumber dari uang suap izin ekspor benur.

"Saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya dan saya membayar dengan uang saya," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Januari.

Menurut dia, Amiril Mukminin adalah orang yang mengelola uang pribadinya yang bersumber dari gaji ataupun tunjangan. Baik saat menjadi anggota DPR dari Gerindra dan menteri KKP.

"Uang saya kan dikelola Amiril Mukminin ya, sejak di DPR dia jadi aspri saya, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itukan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," kata dia.

Jadi, kata Edhy, termasuk saat menjadi menteri KKP, uang operasional juga dipegang Amiril. "Jadi kalau-kalau ada uang itu hasil korupsi dan segala macam silahkan dibuktikan saja," kata dia.

Adapun KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suap yang diterimanya dari eksportir benur untuk membeli dan meminum minuman keras berjenis wine dengan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Ada pun wine yang dibeli dan diminum Edhy dan Amiril disebut berasal dari mantan caleg Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine. Atas alasan inilah, KPK juga memanggil Ery untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari.