Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, membeli sebidang tanah dengan menggunakan uang suap dari eksportir benur atau benih lobster. 

Dugaan ini lantas dikonfirmasi kepada seorang saksi, Makmun Saleh yang diperiksa pada Kamis, 28 Januari lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Makmun Saleh, pensiunan di dalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Januari.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP. 

Lebih lanjut, dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap  terhadap 2 saksi dari pihak swasta yaitu Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami.

Namun, 2 saksi ini justru mangkir dari panggilan sehingga penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.

Dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar dan  100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.