Dalam Waktu Dekat, Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan pendiri PT Dua Putra Perkasa, Suharjito terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas pemberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Suharjito ke tahap penuntutan atau tahap II. 

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, Hari ini, Jumat, 22 Januari Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 22 Januari.

Dengan demikian, dalam waktu dekat Suharjito akan segera disidang. Sebab, jaksa KPK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan disidangkan. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. 

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Dalam penyidikan untuk tersangka Suharjito, KPK telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Dalam proses penyidikan ini terungkap, Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.