Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Adapun yang bakal menjalani sidang dakwaan adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito selaku penyuap Edhy Prabowo saat menjadi menteri Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang Suharjito teregistasi dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, sidang berlangsung pada Kamis, 11 Februari.

"Sidang agenda pertama (pembacaan dakwaan)," dikutip VOI, Kamis, 11 Februari.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.