JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang pemcabaan dakwaan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta akan diikuti oleh Edy secara daring.
"Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 April.
Jaksa KPK bakal mendakwa politikus Partai Gerindra itu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau,Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Edhy menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju yang ditangkap oleh KPK. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat usai melakukan kunjungan kerja pada 25 November.
Saat itu tim komisi antirasuah menangkap 17 orang termasuk istri Edhy yang juga anggota DPR RI Komisi V Iis Rosita Dewi.
Setelah menjalankan pemeriksaan intensif, Edhy dan enam orang lainnya yaitu Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswandi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster.