Kasus Dokumen Palsu yang Dibawa Saksi Denny Indrayana di Sidang MK Naik ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i (ANTARA)

Bagikan:

BANJARMASIN - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota KPU Banjar, Kalsel, Abdul Muthalib dinaikkan ke penyidikan (sidik) di Polda Kalimantan Selatan.

"Hasil gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum maka kasusnya naik sidik sejak Rabu kemarin," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin dikutip Antara, Kamis, 8 April

Menurut dia, dari hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana sehingga prosesnya bisa berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya penyidik bakal memanggil lagi semua pihak terkait sebagai saksi termasuk pelapor sebagai korban.

"Jika memenuhi alat bukti maka penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya," sambung Rifa'i.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi. Dokumen diduga palsu ditunjukkan saksi Denny Indrayana saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.

Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar.

Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian. MK terkait Pilgub Kalsel memutuskan pemungutan suara ulang pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel tanggal 9 Juni 2021.