Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup yang melibatkankan Denny Indrayana. Saat ini, status perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh pak Dir siber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni.

Peningkatan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan karena diyakini adanya pelanggaran tindak pidana. Namun, proses permeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan.

"Masih berproses dan kemarin kan sempat terjadi di beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu 31 Mei. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun, pelaporan itu karena Denny dalam akun Twitternya @dennyindranaya, mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Namun, Denny membantah dirinya membocorkan rahasia negara setelah mengungkap klaim informasi yang didapatkan itu. Denny menyebut dirinya tidak menggunakan frasa '... mendapatkan bocoran' saat menyampaikan pernyataannya.

"Silakan disimak dengan hati-hati. Saya sudah cermat memilih frasa '... mendapatkan informasi," tegasnya.

"Bukan ... 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya. Saya menulis '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," sambung Denny.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan skema proporsional terbuka.