Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menoleransi pegawainya yang ikut dalam kasus pungutan liar di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang gedung Merah Putih. Siapa pun yang bersalah bakal diusut baik secara etik maupun pidana.

"Kami tetap menganut zero tolerance terhadap seluruh insan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 26 Juni.

Saat ini ada lima hal konkret yang sudah dilakukan komisi antirasuah, ujar Ali. Pertama, adalah menyelidiki dugaan pungli di rutan.

"Yang kedua, melakukan pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.

Ketiga, pegawai yang diduga terlibat kini sedang diperiksa oleh Inspektorat KPK. Kemudian, mereka juga dibebastugaskan agar fokus mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Yang kelima KPK telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola rutan cabang KPK," ungkap Ali.

"Siapa pun yang diduga melakukan etik disiplin pegawai bahkan kemudian pidana pasti kami tindak dengan tegas," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Atas temuan ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan penyelidikan kini sedang dilakukan. Siapapun terlibat bakal disikat tanpa pandang bulu.