Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan), Achmad Fauzi.

Eks Kepala Rutan KPK itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 5 April lalu. Perkara teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April.

Ali menyebut KPK yakin bakal memenangkan gugatan praperadilan itu. Penyidikan dipastikan sudah memenuhi syarat formil administrasi.

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.