JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menyebut temuan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar harus diusut tuntas.
"Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang, tetapi saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu 21 Juni, disitat Antara.
Menurut Zaenur, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.
"Itu kan dari sisi pidana, yang kedua dari sisi penegakan etik dan disiplin," ujar Zaenur.
Zaenur menjelaskan, dari sisi etik dan disiplin, perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut.
Ia juga mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.
"Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan," ucap dia.
Adapun yang ketiga adalah evaluasi dari sisi kepegawaian. Menurut Zaenur, evaluasi tidak sekadar dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli, tetapi juga seluruh unsur KPK, termasuk jajaran atasan di lembaga antirasuah itu.
Lebih lanjut, dia menilai temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu, dia pun mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.
"Yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah agar bisa diketahui permasalahan, titik-titik lemahnya, kemudian harus ditutup cela-cela tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang," ucap Zaenur.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 19 Juni.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
KPK kemudian melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 20 Juni.
Ali Fikri mengungkapkan, pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.