JAKARTA - Bareskrim Polri memproses penghentian penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
Proses penghentian penanganan kasus itu dilakukan usai Erwin Aksa memutuskan mencabut laporannya dengan alasan telah berdamai.
"Untuk permohonan pencabutan dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.
Bila nantinya kasus itu diputuskan untuk dihentikan, maka tim penyelidik akan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
Sehingga, kata dia, tak ada lagi persoalan hukum antara Erwin Aksa dan Rommy mengenai pencemaran nama baik. "Kita tunggu info resmi dari bareskrim ya untuk SP3," imbuhnya.
Erwin Aksa, mencabut pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Rommy. Alasannya, karena adanya kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin.
BACA JUGA:
Sedianya, Erwin Aksa melaporkan Rommy atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim pada 8 Mei. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Alasan di balik pelaporan itu karena Rommy disebut telah menudingnya sebagai penipu perihal cek kosong senilai Rp35 miliar.
Dalam pelaporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.