Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.

Namun, belum dirinci mengenai konteks dugaan pencemaran nama baik atau fitnah di balik pelaporan yang dilakukan Erwin Aksa.

Pelaporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan aja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (Rommy, red)," ungkapnya.

Dalam pelaporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP,

"Pasal yang disangkakan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata Nurul.