Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa, mencabut pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy di Bareskrim Polri. Pencabutan berkas pelaporan dilakukan hari ini.

"Benar (LP dicabut), hari ini," ujar Erwin kepada VOI, Senin, 19 Juni.

Dicabutnya pelaporan itu karena adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy. Mereka memutuskan untuk menyelesaikan itu secara kekeluargaan.

"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin.

Sedianya, Erwin Aksa melaporkan Rommy atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim pada 8 Mei. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Alasan di balik pelaporan itu karena Rommy disebut telah menudingnya sebagai penipu perihal cek kosong senilai Rp35 miliar.

Dalam pelaporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.