JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, disebut bakal memenuhi panggilan klarifikasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Ia akan memberikan keterangan pada pekan depan.
"Berdasarkan dari pengacara saudara EA pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," ujat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 15 Juni.
Erwin Aksa sedianya melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rommy, karena menyebutnya sebagai penipu.
Namun, mengenai waktu pemeriksaan dan lain sebagainya, Ramadhan belum bisa menyampaikannya. Sebab, penyidik masih berkoordinasi dengan pengacara politikus Golkar tersebut.
"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari saudara EA," kata Ramadhan.
Erwin Aksa sedianya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Selasa, 6 Juni, lalu. Namun, ia tak memenuhinya tanpa alasan apapun
Erwin Aksa melaporkan Rommy atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim pada 8 Mei. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Alasan di balik pelaporan itu karena Rommy disebut telah menudingnya sebagai penipu perihal cek kosong senilai Rp35 miliar.
BACA JUGA:
Dalam pelaporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP