Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu dalam sidang pleno tetap proporsional terbuka. Putusan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilihan ini membuktikan bahwa ungkapan Denny Indrayana yang membocorkan hasil putusan MK kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan kabar bohong.

Beberapa waktu lalu, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Namun, Denny membantah dirinya membocorkan rahasia negara setelah mengungkap klaim informasi yang didapatkan itu. Denny menyebut dirinya tidak menggunakan frasa '... mendapatkan bocoran' saat menyampaikan pernyataannya.

"Silakan disimak dengan hati-hati. Saya sudah cermat memilih frasa '... mendapatkan informasi," tegasnya.

"Bukan ... 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya. Saya menulis '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," sambung Denny.

Dugaan bocornya informasi putusan MK yang diklaim Denny terkait sistem pemilu ini pun membuat Menkopolhukam Mahfud MD bereaksi. Mahfud MD meminta polisi dan MK melakukan investigasi.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tutur Mahfud.

Eks menteri era Presiden SBY ini pun dilaporkan ke polisi terkait pernyataan bocoran sistem pemilu tersebut. Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Sampai akhirnya, gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup dibacakan Hakim Konstitusi hari ini.

"Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo....Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,"

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di sidang yang digelar Kamis, 15 Juni.