Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup yang melibatkan eks Wamenkumham Denny Indrayana. Langkah pemeriksaan dilakukan usai status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

"Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.

Kendati demikian, Ramadhan tak merinci identitas saksi dan waktu pemeriksaan bakal dilakukan. Sejauh ini hanya disampaikan bila tim penyidik sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, pelapor, dan terlapor.

Langkah itu dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi penanganan kasus tersebut di tahap penyidikan.

"Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum kepada terlapor dan pelapor," kata Ramadhan.

Sebagai pengingat, Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu 31 Mei. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun, pelaporan itu karena Denny dalam akun Twitternya @dennyindranaya, mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Namun, Denny membantah dirinya membocorkan rahasia negara setelah mengungkap klaim informasi yang didapatkan itu. Denny menyebut dirinya tidak menggunakan frasa '... mendapatkan bocoran' saat menyampaikan pernyataannya.

"Silakan disimak dengan hati-hati. Saya sudah cermat memilih frasa '... mendapatkan informasi," tegasnya.

"Bukan ... 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya. Saya menulis '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," sambung Denny.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan skema proporsional terbuka.