Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei.

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.

“Terdakwa John Field dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dikutip Antara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dengan didampingi dua hakim anggota, Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan.

Perkembangan kasus berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai.

KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses pembuktian di pengadilan untuk mengungkap secara terang praktik dugaan korupsi di sektor kepabeanan.