JAKARTA - Bareskrim terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya, pemeriksaan saksi-saksi bakal mulai dilakukan pekan depan.
"Minggu depan akan dilaksankan komfirmasi dengan para saksi-saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juli.
Namun soal nama saksi yang nantinya akan diperiksa, Whisnu belum bisa menyampaikannya. Alasannya penyelidik masih saling berkoordinasi perihal tersebut.
"Nanti, masih dikoordinasikan," sebutnya.
Sementara langkah penyelidikan yang dilakukan saat ini masih seputar pendalaman transaksi-transaksi Panji Gumilang yang dianggap janggal. Pengusutan ini pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK," kata Whisnu.
Dugaan Panji Gumilang terlibat dalam pidana pencucian uang pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Bahkan, dugaan itu telah dilaporkan ke kepolisian.
Munculnya dugaan itu karena ditemukan fakta Panji Gumilang memiliki ratusan rekening yang berkaitan dengan Al Zaytun.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD.
Mahfud juga menyampaikan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Mahfud.