Bagikan:

JAKARTA - Dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa hari lalu. Sehingga, Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pada pekan ini.

"Ada (penjadwalan ulang) minggu ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 31 Juli.

Kedua anak Panji Gumilang diketahui berinisial IP dan AP. Keterangan mereka dibutuhkan karena merupakan petinggi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Untuk IP merupakan ketua pengurus. Sedangkan AP menjabat sebagai sekertaris.

Kemudian, dari enam saksi lainnya dua di antaranya merupakan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AFA dan MYR.

Sedianya, para saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 25 dan 26 Juli, kemarin. Namun, tak hadir sehingga penyelidik mengagendakan ulang pada 28 Juli.

Dari 10 saksi yang diminta hadir, hanya dua yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan dua saksi yang hadir merupakan pengurus yayasan. Mereka adalah Ustadz M dan Ustadz A.

Sementara ketidakhadiran dua anak Panji Gumilang dengan alasan sakit dan sedang berada di luar negeri. Sehingga, pihaknya meminta penyelidik untuk menjadwalkan ulang.

"Beliau IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir juga. AP belum, kebetulan lagi di luar negeri," kata Hendra.