Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri batal melakukan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Sedianya, disebutkan tim penyelidik bakal langsung melakukan gelar perkara apabila enam pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun tak memenuhi panggilan klarifikasi pada 1 Agustus, kemarin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan proses gelar perkara akan dilakukan pekan ini. Tapi, mengenai waktunya tak dijelaskan secara rinci.

"Belum, nanti belumlah. Minggu ini, minggu ini," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus.

Selain itu, mengenai enam saksi dari Yayasan YPI, disebutkan tak semuanya memenuhi panggilan kemarin. Ada beberapa yang proses permintaan keterangan itu dijadwalkan hari ini dan besok.

"Belum (semua dimintai keterangan), rencana ada beberapa orang yang tunda besok (hari ini) atau lusa (besok) gitu," kata Whisnu

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan enam saksi yang dua di antaranya merupakan anak Panji Gumilang dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 1 Agustus. Bila mereka tak hadir lagi, penyelidik bakal langsung melakukan gelar perkara.

"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keenam orang itu berinisial IP dan APU yang merupakan ketua pengurus dan sekretaris dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Keduanya merupakan anak dari Panji Gumilang.

Kemudian, saksi lainnya yakni IS, AH, MN, dan, MAS. Mereka juga sebagai pengurus di yayasan tersebut.

"6 saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada hari selasa 1 Agustus 2023," kata Ramadhan