Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut rekening Panji Gumilang telah dibekukan seiring proses penyidikan dugaan pengelapan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nominalnya mencapai ratusan miliar.

"Ya saldonya dibekukan. Nanti setelah ini kita menerima rekening, ada dibekukan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.

Pembekuan rekening Panji Gumilang itu sudah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Dari laporan yang didapat, nilai transaksi keluar masuk dari rekening Panji Gumilang mencapai triliunan.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.

Bareskrim rampung melaksanakan gelar perkara dugaan TPPU Panji Gumilang. Hasilnya, status perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Whisnu.

Dalam gelar perkara yang melibatkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri, serta para ahli, ditemukan adanya beberapa tindak pidana asal (TPA).

Whisnu mengatakan ada tiga TPA yang ditemukan yakni, penggelapan, tindak pidana yayasan, dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkapnya.

"Kedua diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," sambung Whisnu.

Dengan temuan tiga TPA itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara

Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.