Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal menghadapi langkah hukum praperadilan yang dilakukan Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Panji Gumilang mengajukan gugatan praperdilan terkait penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon pada gugatan itu yakni Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Kita hadapi (gugatan praperdilan Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip Selasa, 23 April.

Selain itu, disampaikan Whisnu bila proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, telah sesuai aturan. Selain itu, penyidik melakukannya pun berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," kata Whisnu.

Di sisi lain, mengenai penanganan perkara, dikatakan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap secara formil dan meteriil oleh jaksa peneliti.

"Masih 19 (berkas perkara TPPU Panji Gumilang)," singkat Whisnu.

Persidangan gugatan praperadilan Panji Gumilang yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL rencananya akan berlangsung Kamis, 25 April.

Adapun, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Harta yang disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.

Rinciannya, lima tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total 29,6 hektar yang ditaksir Rp27,3 miliar.

"Aset kendaraan beruoa 3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar," ungkapnya.

Kemudian, penyidik juga menyita uang yang tersimpan di 16 rekening salah satu bank senilai Rp271 miliar. Ada pula satu rekening berisi 480.700 dolar Amerika Serikat atau AS.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.