Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Gelar perkara yang rencananya berlangsung H-1 HUT ke-78 RI atau tepatnya pada 16 Agustus itu, bertujuan menentukan bisa tidaknya kasus TPPU tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Adapun rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.

Dalam persiapan gelar perkara, tim penyelidik akan mengundang pihak internal Polri maupun eksternal.

Umumnya, pihak internal yang dilibatkan dalam proses gelar perkara yakni, Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum, dan Biro Wasidik. Sedangkan, untuk eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan ekternal Polri," ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyelidik sudah meminta keterangan 21 saksi dari 40 orang yang dianggap mengetahui adanya dugaan TPPU.

Dari 21 saksi itu, 16 di antaranya merupakam pihak pengirim dana ke rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang. Kemudian 5 orang lainnya dari pihak yayasan.

"Melanksanakan wawancana terhadap 2 orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 via daring," kata Ramadhan.

Sebelunnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Kesesuaian itu, kata dia, diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin, 7 Agustus. Diakui olehnya bahwa semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.

"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Whisnu.