Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 1 Agustus. Bila mereka tak hadir lagi, penyelidik bakal langsung melakukan gelar perkara.

"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Juli.

Keenam orang itu berinisial IP dan APU yang merupakan ketua pengurus dan sekretaris dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Keduanya merupakan anak dari Panji Gumilang.

Kemudian, saksi lainnya yakni IS, AH, MN, dan, MAS. Mereka juga sebagai pengurus di yayasan tersebut.

"6 saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada hari selasa 1 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Sedianya ada 8 orang pengurus yayasan yang dipanggil untuk memberikan keterangan soal dugaan TPPU. Tetapi, dua di antaranya sudah lebih dulu menyampaikan hal yang diketahui pada 28 Juli.

"Saksi yang dimintai keterangan terkat perkara TPPU saudara PG yang sudah hadir dalam klarifikasi pada hari Jumat 28 Juli 2023, yaitu saudara AS dan MJA," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ditemukan unsur penggelapan dalam kasus ini.