Bagikan:

JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. Dia akan mempertanggungjawabkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukannya.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Juli.

Sementara kasus lainnya, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih didalami.

“Masih berproses untuk melengkapi alat bukti,” tegas Ali.

Rafael bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 19 Agustus 2023, kata Ali. Jaksa KPK juga bakal menyelesaikan dakwaan dalam waktu dua minggu.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

 

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC. 

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.