Terungkap! Peran Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang
Peran keluarga Rafael Alun dalam kasus pencucian uang (Tsa-Tsia-VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan peran keluarga Rafael Alun dalam kasus pencucian uang atau gratifikasi. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil gratifikasi dan suap. JPU juga mengungkapkan bahwa tidak hanya Rafael Alun saja yang terlibat dalam TPPU. Lantas apa peran keluarga Rafael Alun dalam kasus pencucian uang?

Peran Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang?

Dalam pembacaan dakwaan Rafael Alun Trisambodo, disebutkan bahwa anggota keluarganya juga turut menyamarkan uang gratifikasi dalam kasus TPPU. Anggota keluarga Rafael Alun yang terlibat dalam kasus TPPU, yakni mulai dari istrinya, anak, ibunya, dan beberapa orang lain. 

Istri Rafael Alun Diberi Jabatan dan Suap

Ernie Meike Terondek, istri Rafael Alun, juga terlibat dalam kasus TPPU dan disebutan dalam surat dakwaan. JPU menyebutkan bahwa Ernie Meike diajak olah suaminya melakukan pencucian uang dengan modus memberikannya jabatan pada perusahaan yang didirikan Rafael. 

Rafael Alun bersama istrinya juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap dengan uang sejumlah Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi melalui PT Cahaya Kalbar, PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Krisna Bali International Cargo, dan PT Cubes Consulting. 

Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5 jutaan dan penerimaan lain sebesar Rp31 jutaan. Pada periode 2011-2023, pasangan ini juga mendapat penerimaan sebesar Rp11 jutaan dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14 jutaan. 

Mario Dandy sebagai Pemilik Mobil

Nama Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun, juga dimasukkan dalam dakwaan JPU. Dalam dakwaan yang disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli satu unit mobil Toyota Land Curiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019. 

Mobil seharga Rp2,17 miliar tersebut dibeli Rafael Alun dari seorang bernama Donny Tagor. Rafael menggunakan nama Mario Dandy sebagai pemilik mobil untuk menyamarkan hartanya. 

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” tutur Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di persidangan. 

Pembelian Mobil Atas Nama Anak Rafael Alun

Modus serupa dengan penggunaan nama Mario Dandy juga dilakukan oleh Rafael Alun dengan anaknya yang lain. Rafael Alun disebutkan juga memakai nama anaknya, Cristofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya untuk menyamarkan harta dari hasil gratifikasi.

Pada tahun 2008, Rafael Alun membeli mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik seharga Rp300 juta atas nama istrinya. Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa surat-surat kendaraan itu dibalik nama menggunakan nama Christofer Dhyaksa Dharma. Pelat nomor kendaraan juga diubah dari B 808 ET menjadi B 2932 SXW. 

Melibatkan Ibu Rafael Alun

Pada tahun 2014, Rafael Alun juga membeli mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 dengan modus yang sama. Mobil dengan nomor polisi AB 1708 SY tersebut dibeli di showroom Jakarta. 

Pada saat itu, pembelian mobil dilakukan oleh ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman, dan surat-suratnya pun atas nama tersebut. Namun pada tahun 2022, surat-surat kendaraan tersebut dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nopol baru yaitu B 2817 AP.

Demikianlah peran keluarga Rafael Alun dalam kasus pencucian uang. Atas tindakan yang dilakukan, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.