Polri Petakan Publik Figur Promosikan Judi Online
Bareskrim Polri. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masif memberantas praktik perjudian. Bahkan, salah satu langkah yang sedang dilakukan yakni memetakan para publik figur yang turut serta mempromosikan judi online.

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus.

Sejauh ini, Wulan Guritno yang diketahui sempat mempromosikan situs judi online. Terungkapnya hal itu usai akun Twitter @Partai Socmed mengunggah potongan video promosi tersebut.

Bareskrim pun berencana akan mengklarifikasi Wulan Guritno mengenai video tersebut. Hanya saja, perihal waktunya belum bisa dipastikan.

“Yang jelas belum pada minggu ini,” kata Vivid.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta para influencer untuk berhenti mempromosikan situs judi online. Bila tetap melakukannya, proses pidana bisa diterapkan dengan sanksi 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Saksi pidana itu tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan Udang-Undang ITE," ujar Vivid.

Pemberantasan judi online akan dilakukan secara masif. Sebab, perjudian hanya berdampak buruk bagi masyarakat.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya sudah banyak,” kata Vivid.