Bagikan:

YOGYAKARTA - Bareskrim Polri menyebut para figur publik yang kedapatan mempromosikan web judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Perihal tersebut di informasikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar merespon maraknya promosi web judi online yang dilakukan beberapa figur publik.

Sanksi Promosi Judi Online

"Terpaut permasalahan influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda kurang lebih Rp1 Miliyar," katanya dalam konferensi pers, 30 Agustus.

Melansir dari beberapa sumber, Vivid menegaskan supaya para figur publik sampai influencer tidak lagi turut mempromosikan web judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini telah banyak warga yang jadi korban serta kecanduan judi online.

"Saya sudah tegas mengatakan, kepada sahabat influencer, artis, selebgram, buat setop saat ini mempromosikan judi online," tuturnya.

"Sebab korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri biar dapat cari duit buat judi online," imbuhnya.

Vivid berkata Polri sudah menginstruksikan jajaran di wilayah supaya menindak para influencer yang masih mempromosikan judi online. Dia menganjurkan supaya para influencer mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar ketentuan.

"Sudah di sebagian daerah yang melaksanakan penindakan terhadap itu serta kita tidak bakal berhenti. Kami selaku pembina fungsi telah membagikan petunjuk serta arahan kepada daerah, apabila ditemui lagi influencer tindak tegas," jelasnya.

Lebih dahulu Bareskrim mengaku bakal memanggil aktris Wulan Guritno serta beberapa figur publik yang lain terpaut promosi web judi online.

Vivid berkata panggilan itu dilayangkan buntut video promosi yang dicoba Wulan kembali viral di media sosial. Dia menjelaskan dalam panggilan tersebut nantinya penyidik bakal mengklarifikasi maksud serta tujuan Wulan dalam video promosinya.

Selain itu, penyidik pula bakal melihat terdapat tidaknya faktor pidana yang dicoba terpaut promosi web judi online.

"Terpaut permasalahan artis WG (Wulan Guritno), sehabis ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Buat websitenya hingga saat ini masih ada," jelasnya.

"Artinya kami bakal jalani klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi di informasikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya.

Tidak hanya Wulan Guritno, Vivid berkata grupnya pula bakal memanggil publik figur yang lain yang tercatat turut mempromosikan web judi online. Dia menegaskan Polri bakal menindak para figur publik yang terbukti melaksanakan pelanggaran pidana terpaut penyebaran video tersebut.

"Ada informasinya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu telah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin.

Vivid membenarkan panggilan klarifikasi pula bakal dilakukan terhadap publik figur yang pernah mempromosikan web judi online dalam sebagian tahun terakhir.

"Tinggal kita amati jika kejadian lama website sudah tidak beroperasi, senantiasa kita panggil lagi. Kita imbau lagi, namun ini sudah jadi catatan kalau dahulu dia sempat meng-endorse judi. Pastinya kita bakal ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," katanya.

Jadi setelah mengetahui sanksi promosi judi online, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!