Polri Gandeng PPATK Usut Harta Tersangka Judi Online yang Bermarkas di Bali
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam tindak lanjut pengungkapan markas judi online di wilayah Bali. Tujuannya, untuk mengusut harta para tersangka yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus.

Selain itu, tim penyidik juga akan terus mendalami pengungkapan markas judi online tersebut. Sebab, patut diduga ada pelaku lain yang terlibat di baliknya.

"Melakukan pendalaman terhadap adanya kemungkinan pelaku lainnya," sebut Ramadhan.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.

Dari pemeriksaan sementara, 31 orang itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari administrator hingga leader telemarketing website.

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam kasus tersebut, tersangka koordinator atau pun leader dijereat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.