Bagikan:

SERANG – Dalam mengungkap kasus perjudian, Polda Banten bekerja sama dengan PPATK untuk membantu penyidik menelusuri aliran dana. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, PPATK dilibatkan karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar.

"Kapolda Banten memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar. Serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets," terang Shinto melalui pesan singkat, Kamis, 25 Agustus.

Selain bekerja sama dengan PPATK, Polda Banten juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat memblokir situs judi online. Hasilnya, puluhan situs judi online berhasil diblokir dan dijadikan alat bukti.

"Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online ini " tambah Shinto.

Terakhir Kapolda Banten mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Banten mengungkap kasus judi, baik online maupun konvensional dengan 65 orang tersangka dari 29 kasus.

"Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Dan pada hari ini, Kamis (25 Agustus), kami mengungkap 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran," pungkas Shinto.

Shinto mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak.

"Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online," bebernya.