Ungkap Kasus Judi Online dan Konvensional, Satreskrim Polres Cilegon Tetapkan 11 Orang Tersangka
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

CILEGON - Polres Cilegon menetapkan 11 orang tersangka kasus judi online dan konvensional. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, para pelaku ditangkap saat petugas melakukan operasi pemberantasan judi di sejumlah lokasi di wiayah hukum Polres Cilegon.

“Dimana terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberantas perjudian online atau pun konvensional. Kami bertindak cepat membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda.” terang AKBP Eko dalam ketertangan tertulis, Rabu 24 Agustus.

Eko juga menjelaskan, penangkapan para tersangka dimulai sejak tanggal 4 Agustus di Kecamatan Jombang, Cilegon Banten. Di lokasi itu polisi mengamankan tiga orang yakni, W, S dan SA, yang terlibat langsung judi online dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp724.000 dan lima ponsel.

“Ditempat yang berbeda kami mengamankan 3 orang tersangka juga dengan Inisial M, D dan H di kecamatan Anyer kabupaten Serang. Dengan bentuk perjudian online dan barang bukti 112.000 ribu, 3 buah HP serta lembaran catatan togel. Kemudian perjudian yang ketiga adalah perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M dan D dengan Barang bukti uang sebesar 2.100.000 rupiah serta kartu remi di Kecamatan Puloampel.” urai Eko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.