BANTEN - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian. Sebarapa banyak yang diungkap?
Seiring perintah tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi. Dan hingga kini Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka.
Jumlah Kasus Judi
Berdasarkan keterangan yang diterima VOI, Kamis 25 Agustus, Polda Banten kembali mengungkap 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, pengungkapan terbanyak berasal dari Polresta Serang Kota dengan jumlah 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang 1 kasus.
Dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online, 19 kasus dengan 39 tersangka, judi togel konvensional 4 kasus dengan 9 tersangka, judi kartu 4 kasus dengan 9 tersangka, dan judi sabung ayam 2 kasus dengan 7 tersangka.
Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan.
Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polresta Serang Kota 17 orang, Polresta Tangerang 10 orang, Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang dan Polres Pandeglang 4 orang.
Kamuflase Judi Online
Dari pengungkapan yang telah dilakukan oleh Diterskrimum Polda Banten, setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya yaitu:
Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di Ruko Perum Citra Raya, Panongan namun pascapenangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.
Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online.
Peran Ningsih Selaku Komisaris
RM alias Ningsih (26) merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut
Tak hanya Ningsih, petugas juga telah menangkap 2 pimpinan lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar
Penggunaan Mobile Phone
Operasional judi online bahkan juga telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan.
Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu:
- 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet
- 7 unit motor
- 3 unit laptop dan 12 unit PC
- 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA
- 1 perangkat wifi/ modem
- 4 ekor ayam (judi sabung)
- 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple (judi konvensional)
- 24 lembar kupon rekapan (togel)
Situs yang Digunakan
Lebih lanjut, Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online ini yaitu ALL TOGEL, ELANG GAME, NAGA 66, PANEN 55, ELANG 189, DANA 189, RADEN 99, DELTA TOEL, JITU PAITO, TOGEL SYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TOTO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM
Sanksi Hukuman
Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten.
Kapolda juga tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan.