Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terjadi penurunan nilai transaksi judi online. Penyebabnya, penindakan secara masif yang dilakukan seluruh instansi dan lembaga terkait.

"Iya ada kecenderungan berhasil dihambat oleh kolaborasi semua pihak yang berkepentingan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada VOI, Sabtu, 16 November.

Penurunan nilai transaksi judi online akan terus terjadi hingga akhir tahun ini seiring masifnya penindakan yang dilakukan

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai nominal atau persentase dari penurunan nilai transaksi judi online tersebut.

Hanya ditegaskan angka atau nilai transaksi judi online di 2024 akan lebih kecil daripada 2023.

"Prediksi sampai akhir tahun 2024 ini tidak lebih dari tahun lalu yang putaran dana tahun 2023 sebesar Rp327 trilliun," kata Ivan.

Diketahui, pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan praktik judi online. Polri menjadi salah satu instansi yang gencar mengungkap kasus perjudian tersebut.

Kasus judi online yang diungkap Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yakni perkara yang melibatkan oknum Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi).

Pada perkara tersebut, 18 orang telah ditetapkan tersangka. Sepuluh di antaranya merupakan oknum Komdigi.