Enggan Disebut Ungkap Judi Hanya Pemainnya Saja yang Ditangkap, Kapolda Jateng: Bandarnya Juga Ditangkap
Tersangka kasus judi yang diamankan dari jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng)/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Mapolda Jateng, Senin, 22 Agustus.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus.

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 Juta.

"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga ditangkap," tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia