JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan praktik perjudian online yang mulai tumbuh di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Komplotan para tersangka beroperasi di dalam rumah kontrakan yang telah disewa.
Dari hasil penggerebekan sebuah kontrakan yang dijadikan sarang judi online, polisi menangkap 7 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit komputer, 4 unit handphone dan 2 kartu ATM.
Kemudian polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang hendak kabur ke Malaysia melalui pesawat AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.
"Tiga orang tersangka kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 7 Februari.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kerjasama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Bandara Soekarno Hatta.
"Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka untuk kami proses," ucapnya.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka inisial BER mengaku hendak ke Malaysia untuk pergi berlibur.
"Mereka mau ke Malaysia, pengakuannya mau berlibur," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek markas judi online dan tindak pidana pencucian uang yang beroperasi di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap polisi berikut barang bukti kejahatan. Tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.
Adapun barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Timur adalah layar monitor dan CPU komputer serta beberapa unit handphone. Para tersangka berjumlah sepuluh orang, inisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21).